Minggu, 30 November 2014

Tugas 3

Nama Kelompok :
Melita Sari     (1A113328)
Santy Nur P    (1A113321)
Marissa Dewi  (1A113327)

A. Pemuda dan Sosialisasi

1. Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
a. Pengertian Pemuda
    Di dalam masyarakat, pemuda merupakan suatu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karna pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.

b. Pengertian Sosialisasi
    Sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari satu generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus dijalankan oleh individu.

c. Jelaskan Internalisasi Belajar dan Sosialisasi
    Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma sosial yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya.
    Berdasarkan jenisnya, sosialisasi dibagi menjadi dua yaitu, sosialisasi primer (dalam keluarga) dan sosialisasi sekunder(dalam masyarakat). Menurut Goffman kedua proses tersebut berlangsung dalam institusi total, yaitu tempat tinggal dan tempat bekerja. Dalam kedua institusi tersebut, terdapat sejumlah individu dalam situasi yang sama, terpisah dari masyarakat luas dalam jangka waktu kurun tertentu, bersama-sama menjalani hidup yang terkukung dan diatur secara formal.

d. Proses Sosialisasi

- Tahap Persiapan
   Tahap ini dialami sejak manusia dilahirkan, saat seorang anak mempersiapkan diri untuk mengenal dunia sosialnya, termasuk untuk memperoleh pemahaman tentang diri. Pada tahap ini juga anak-anak mulai melakukan kegiatan meniru meski tidak sempurna.

- Tahap Meniru
   Tahap ini ditandai dengan semakin sempurnanya seorang anak menirukan peran-peran yang dilakukan oleh orang dewasa. Dengan kata lain, kemampuan untuk menempatkan diri pada posisi orang lain juga mulai terbentuk pada tahap ini.

- Tahap Siap Bertindak
   Peniruan yang dilakukan sudah mulai berkurang dan digantikan oleh peran yang secara langsung dimainkan sendiri dengan penuh kesadaran. Kemampuannya menempatkan diri pada posisi orang lain meningkat sehingga memungkinkan adanya kemampuan bermain secara bersama-sama.

- Tahap Penerimaan Norma Kolektif
   Pada tahap ini seseorang telah dianggap dewasa. Dia sudah dapat menempatkan dirinya pada posisi masyarakat secara luas. Dengan kata lain, ia dapat bertenggang rasa tidak hanya dengan orang-orang yang berinteraksi dengannya tapi juga dengan masyarakat luas.

e. Peranan Sosial Mahasiswa & Pemuda di Masyarakat
    Mahasiswa adalah kelompok pelajar yang bisa dikatakan sebagai golongan terdidik. Predikat tersebut tentulah dapat disinonimkan bahwa mahasiswa merupakan kaum intelektual, yang mempunyai basis keilmuan yang kuat sesuai dengan jurusan yang diambil masing-masing mahasiswa. Tetapi, mahasiswa juga merupakan sebuah entitas sosial yang selalu berinteraksi dengan masyarakat dari segala jenis lapisan, sehingga dalam hal ini mahasiswa pun dituntut untuk memainkan peran aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
    Pemuda adalah tulang punggung masyarakat, Generasi tua memiliki keterbatasan untuk memajukan bangsa. Generasi muda harus mengambil peranan yang menentukan dalam hal ini. Dengan semangat menyala-nyala dan tekad yang membaja serta visi dan kemauan untuk menerima perubahan yang dinamis pemuda menjadi motor bagi pembangunan masyarakat.

2. Pemuda dan Identitas
a. Pola Dasar Pembinaan dan Perkembangan Generasi Muda
    Pola dasar pembinaan dan pembangunan generasi muda ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Tujuannya agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penangannya benar-benar menggunakannya dan terpadu serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berdasarkan :
1. Landasan Idiil : Pancasila
2, Landasan Konstitusional : Undang-Undang Dasar 1945
3. Landasan Strategi : Garis-Garis Besar Haluan Negara
4. Landasan Histories : Sumpah Pemuda dan Proklamasi
5. Landasan Normatif : Tata Nilai Ditengah Masyarakat .

b. 2 Pengertian Pokok dan Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda
    Dalam hal ini pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok yaitu :

1. Generasi Muda Sebagai Subyek Pembinaan dan Pengembangan
    Mereka yang memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.

2. Generasi Muda Sebagai Obyek Pembinaan dan Pegembangan
    Mereka yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan ke arah pertumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.

c. Masalah-Masalah Generasi Muda
    Adapun masalah yang dihadapi remaja masa kini antara lain :
Kebutuhan akan Figur Teladan
Sikap Apatis
Kecemasan dan Kurangnya Harga Diri
Ketidakmampuan Untuk Terlibat
Perasaan Tidak Berdaya
Pemujaan Akan Pengalaman

d. Potensi-Potensi Generasi Muda
    Potensi-potensi yang terdapat pada generasi muda yang perlu dikembangkan adalah sebagai berikut :
Idealisme dan Daya Kritis
Dinamika dan Kreativitas
Keberanian Mengambil Resiko
Optimis dan Kegairahan Semangat
Sikap Kemandirian dan Disiplin Murni
Terdidik
Keanekaragaman dalam Persatuan dan Kesatuan
Patriotisme dan Nasionalisme
Kemampuan Penguasaan Ilmu dan Teknologi
e. Tujuan Pokok Sosialisasi
    Sosialisasi mempunyai tujuan sebagai berikut :
Memberikan keterampilan kepada seorang untuk dapat hidup bermasyarakat
Mengembangkan kemampuan berkomunikasi secara efektif
Membantu mengendalikan fungsi-fungsi organic yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
Membiasakan diri berperilaku sesuai dengan nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada di masyrakat
3. Perguruan dan Pendidkan
a. Pengertian Pendidikan dan Perguruan Tinggi
    Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ilmu di bidang keinginannya masing-masing agar bermanfaat bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsa
    Sedangkan perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi disebut Mahasiswa sedangkan tenaga pendidikan perguruan tinggi disebut dosen. disinilah seseorang dapat mengembangkan lebih dalam lagi ilmu-ilmu yang telah didapat dari pendidikan sebelumnya (SD,SMP,SMA), yang akan berpeluang besar menggantikan generasi sebelumnya, dan dapat memajukan bangsa dan negaranya.

b. Alasan Untuk Berkesempatan Mengenyam PT
    Mengapa semua individu khususnya di Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun? maka jika tidak, akan terjadi akibat seperti Pengangguran Semakin Banyak, Generasi Muda tidak ada, perampokan, pembunuhan dan lain sebagainya. (Menakutkan bukan) faktor: hanya karena pendidikan yang mahal. Syukurlah pemerintah punya program sekolah gratis selama 9 tahun, “itu setahu saya karna saat SMA saya masih bayar”. Jadi kesimpulannya mengapa individu harus mengenyam pendidikan adalah karna setiap individu harus sekolah Minimal selama 12 tahun agar disaat seseorang beranjak dewasa, seseorang itu dapat bermanfaat sebagai pemuda yang aktif didalam lingkungan masyarakat dan akan menjadi Generasi Penerus yang akan menjadi Pemimpin yang baik mengerti rakyat dan memajukan bangsa ini ke arah yang lebih baik.

B. Warga Negara dan Negara

1. Hukum Negara dan Pemerintahan
a. Pengertian Hukum
    Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.

b. Sifat-Sifat dan Ciri-Ciri Hukum
    Berikut adalah ciri-ciri hukum :
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas
Berisi perintah dan atau larangan
Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang
   Dengan demikian hukum mempunyai sifat memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

c. Sumber-Sumber Hukum
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
Peraturan itu bersifat memaksa
Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
d. Pembagian Hukum
    Hukum dapat dikelompokan sebagai berikut :
Hukum berdasarkan Bentuknya : Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya : Hukum local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
Hukum berdasarkan Fungsinya : Hukum Materil dan Hukum Formal
Hukum berdasarkan Waktunya : Ius Constitutum, Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
e. Pengertian Negara
    Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

f. 2 Tugas Utama Negara
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

g. Sifat-Sifat Negara

1. Sifat memaksa
    Negara dapat memaksakan kehendak melalui hukum atau kekuasaan. Negara memiliki kekuasaan memaksa agar masyarakat tunduk dan patuh terhadap negara tanpa tidak ada pemaksaan fisik
Hak negara ini memiliki sifat legal agar tercipta tertib di masyarakat dan tidak ada tindakan anarki.     Paksaan fisik dapat dilakukan terhadap hak milik

2. Sifat monopoli
    Negara menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat. Negara dapat menguasai hal-hal seperti sumberdaya penting untuk kepentingan orang banyak. Negara mengatasi paham individu dan kelompok.
3. Sifat totalitas
    Semua hal tanpa pengecualian menjadi wewenang negara.

h. Unsur-Unsur Negara
Penduduk
Wilayah
Pemerintah
Kedaulatan
i. Tujuan Dibentuknya Negara
    Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.

j. Pengertian Pemerintah
   Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan public yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga dimana mereka ditempatkan.


k. Perbedaan Pemerintah & Pemerintahan
    Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

2. Warga Negara dan Negara
a. Pengertian Warga Negara
    Warga negara adalah orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara itu sendiri . Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama,dan setiap warga negara mempunyai persamaan hak didalam hukum

b. 2 Kriteria Menjadi Warga Negara
   
1. Kriteria Kelahiran, berdasarkan kriteria ini, dibedakan lagi menjadi dua, yaitu :
Kriteria Kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut "ius sanauinis"
Kriteria Kelahiran menurut asa tempat lahir "ius soli".
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.

c. Menuliskan Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara

Menurut pasal 26 UUD 1945
Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945,
Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Bukan Penduduk, adalah orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

d. Menuliskan Pasal-Pasal yang Tercantum dalam UUD 45 hak dan Kewajiban Warga Negara
   
Pasal 27 ayat 1-2. Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )
Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh Negara


Sumber :
http://filzaah.wordpress.com/2013/11/10/pemuda-dan-sosialisasi/
https://nathaniaseptavy.wordpress.com/tag/sifat-hukum/
http://erurily.blogspot.com/2009/11/bab-v-warga-negara-dan-negara.html
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/09/pengertian-negara-unsur-fungsi-tujuan.html
http://muslimpoliticians.blogspot.com/2011/05/pengertian-pemerintah-dan-pemerintahan.html
http://bagaspriambodo.blogspot.com/2012/11/warga-negara-dan-negara.html
http://adievanz06.blogspot.com/2010/12/kriteria-warga-negara.html
muhammadfathan.wordpress.com
http://delviindriadi.blogspot.com/2011/10/pasal-dalam-uud45-hak-dan-kewajiban.html\
ajengputrisyafariah.blogspot.con

Minggu, 16 November 2014

Tugas 2

Nama Kelompok :
Melita Sari      (1A113328) Santy Nur P   (1A113321) Marissa Dewi (1A113327)

I. Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan

A. Masyarakat Perkotaan, Aspek-Aspek positif dan Negatif

1 Pengertian Masyarakat
     Dalam bahasa Inggris masyarakat adalah society yang pengertiannya mencakup interaksi sosial, perubahan sosial, dan rasa kebersamaan. Istilah masyarakat disebut pula sistem sosial. Untuk pemahaman lebih luas tentang pengertian masyarakat sebaiknya kita kemukakan beberapa definisi masyarakat sebagai berikut:

Max Weber menjelaskan pengertian masyarakat sebagai suatu struktur atau aksi yang pada pokoknya ditentukan oleh harapan dan nilai-nilai yang dominan pada warganya.

Karl Marx berpendapat bahwa Masyarakat adalah suatu struktur yang menderita ketegangan organisasi ataupun perkembangan karena adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terpecah-pecah secara ekonomis.

Koentjaraningrat (1994) menjabarkan definisi masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.


2. Syarat-Syarat Menjadi Masyarakat
  1. Sejumlah manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
  2. Merupakan satu kesatuan
  3. Merupakan suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan kelompoknya
3. Pengertian Masyarakat Perkotaan
    Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.
4. Ciri-Ciri Masyarakat Kota
  1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Manusia individual (perorangan). Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
  3. Jalan pikiran rasional, menyebabkan interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada faktor kepentingan daripada faktor pribadi.
  4. pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  5. Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  6. Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  7. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
5. Perbedaan Antara Desa dan Kota
Masyarakat Pedesaan : Perilaku Homogen,Perilaku yang dilandasi oleh konsep kekeluargaan dan kebersamaan, Perilaku yang berorientasi pada tradisi dan status, Isolasi sosial, sehingga statik,Kesatuan dan keutuhan kultural, Banyak ritual dan nilai-nilai sakral,Kolektivisme.

Masyarakat Kota : Perilaku heterogen, Perilaku yang dilandasi oleh konsep pengandalan diri dan kelembagaan, Perilaku yang berorientasi pada rasionalitas dan fungsi, Mobilitas sosial, sehingga dinamik, Kebauran dan diversifikasi kultural, Birokrasi fungsional dan nilai-nilai sekular, Individualisme.

6. Aspek Positif dan Negatif Masyarakat Perkotaan
Aspek positif:
  • adanya peran saling melengkapi antara desa dan kota
  • kota dan desa adalah saling membutuhkan
  • kemajuan desa dapat memacu kemajuan kota begitu sebaliknya
Aspek negatif:
  • desa biasanya lebih direndahkan dari kota
  • masyarakat kota biasanya tidak bisa menghargai adat yang ada di desa
  • kesenjangan sosial yang jauh antar masyarakat kota dan desa dapat menyebabkan perpecahan.
7. Lima Unsur Lingkungan Perkotaan
    Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan setidaknya mengandung 5 unsur yang meliputi :
  • Gedung bangunan perkotaan
  • Kendaraan motor lalu lintas
  • Wilayah industri
  • Polusi udara
  • Limbah pabrik
8. Fungsi Ekternal Kota
  • Sebagai tempat melakukan politik
  • Sebagai tempat untuk memperluas jaringan usaha
  • Sebagai tempat untuk memperoleh ilmu yang tinggi
  • Sebagai sarana produksi

B. Masyarakat Pedesaan

1. Pengertian Desa
    Desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografis, social, ekonomi, politik dan kulural yng terdapat di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbale balik dengan daerah  lain. Pola keruangan desa bersifat agraris yang sebagian atau seluruhnya terisolasi dari kota. Tempat kediaman penduduk mencerminkan tingkat penyesuaian penduduk terhadap lingkungan alam, seperti iklim, tanah, topografi, tata air, sumber alam, dan lain-lain. Tingkat penyesuaian penduduk desa terjhadap lingkungan alam bergantung factor ekonomi, social, pendidikan dan kebudayaan.
2. Ciri-Ciri Desa
    Menurut Lowrrey Nelson (ada 16 ciri) :
  • Mata pencaharian : agraris homogen
  • Ruang kerja : terbuka, terletak disawah, lading dsb
  • Musim/ cuaca : sgt penting untuk tentukan ms tanam/panen
  • keahlian/ ketrampilan : umum dan merata untuk setiap orang
  • kesaatuan kerja keluarga : sangat umum
  • jarak rumah dg tempat kerja : berdekatan
  • kepadatan penduduk : rendah / sedikit
  • besarnya kelompok : sedikit / kecil
  • kontak social : sedikit / pribadi
  • rumah : tradisional / pribadi
  • lembaga / institusi : kecil / sederhana
  • control social : adapt istiadat, kebiasaan
  • sifat dari kelompok : bergerak dari kegiatan primer
  • mobilitas penduduk : rendah
  • status social : stabil
  • stratifikasi social : sedikit
3. Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
  1. Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas-batas wilayahnya. 
  2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan. 
  3. Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian. Pekerjaan - pekerjaan yang bukan pertanian merupakan pekerjaan sambilan (part time) yang biasanya sebagai pengisi waktu luang. 
  4. Masyarakat tersebut homogen, seperti dalam hal mata pencarian, agama, adat istiadat dan sebagainya.
4. Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
    Menurut Ferdinand Tonies: “Masyarakat pedesaan adalah masayarakat gemeinschaft (paguyuban), dan paguyubanlah yang menyebabkan orang-orang kota menilai sebagai masyarakat itu tenang harmonis, rukun dan damai dengan julukan masyarakat yang adem ayem.” Tetapi sebenarnya di dalam masyarakat pedesaan kita ini mengenal bermacam-macam gejala, diantaranya sebagai berikut:
a) Konflik (pertengkaran)
b) Kontroversi (pertentangan)
c) Kompetisi (persiapan)
d) Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan

5. Unsur-Unsur Desa
  1. Daerah
  2. Penduduk
  3. Corak kehidupan
  4. Unsur gotong royong
6. Fungsi Desa
  1. Fungsi desa dlm hubungannya dengan kota
  2. Sebagai lumbung bahan mentah atau tenaga kerja
  3. Dan segi kegiatan, kerja desa dapat merupakan desa agraris, desa manufaktur, desa industri, desa nelayan.

C. Perbedaan Masyarakat Perkotaan dengan Masyarakat Pedesaan

  1. jumlah dan kepadatan penduduk
  2. stratifikasi sosial
  3. pola interaksi sosial
  4. lingkungan hidup
  5. corak kehidupan sosial
  6. solidaritas sosial
  7. mata pencaharian
  8. mobilitas sosial

II. Pertentangan Sosial dan Integrasi Masyarakat

a. Pengertian Pertentangan Sosial
    Pertentangan sosial merupakan suatu penyimpangan yang biasanya didasari oleh kesalah pahaman. Pertentangan sosial dapat dilihat dari kehidupan sehari-hari sebagai contohnya : tawuran, peperangan antar suku dan juga kekerasan dalam rumah tangga semua , semua itu hanya ingin memuaskan keegoisan masing-masing yang ingin memenangkan dirinya sendiri.

b. Makna Ketegangan Dalam Masyarakat
    Konflik merupakan suatu tingkah laku yang dibedakan dengan emosi-emosi tertentu yang sering dihubungkan dengannya, misalnya kebencian atau permusuhan. Konflik dapat terjadi pada lingkungan yang paling kecil yaitu individu, sampai kepada lingkungan yang luas yaitu masyarakat, yaitu :
  1. Pada taraf di dalam diri seseorang, konflik menunjuk kepada adanya pertentangan, ketidakpastian, atau emosi-emosi dan dorongan yang antagonistik didalam diri seseorang.
  2. Pada taraf kelompok, konflik ditimbulkan dari konflik yang terjadi dalam diri individu, dari perbedaan-perbedaan pada para anggota kelompok dalam tujuan-tujuan, nilai-nilai, dan norma-norma, motivasi-motivasi mereka untuk menjadi anggota kelompok, serta minat mereka.
  3. Pada taraf masyarakat, konflik juga bersumber pada perbedaan di antara nilai-nilai dan norma-norma kelompok dengan nilai-nilai dan norma-norma kelompok yang bersangkutan berbeda. Perbedan-perbedaan dalam nilai, tujuan dan norma serta minat, disebabkan oleh adanya perbedaan pengalaman hidup dan sumber-sumber sosio-ekonomis didalam suatu kebudayaan tertentu dengan yang ada dalam kebudayaan-kebudayaan lain.
c. Menjelaskan Tentang Diskriminasi dan Etnosentris

Diskriminasi :
Merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusia untuk membeda-bedakan yang lain. 

Etnosentrisme :
Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”

d. Pengertian Integrasi Sosial dan Integrasi Nasional

Integrasi Sosial :
Integrasi Sosial adalah merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat menjadi satu kesatuan. Unsur yang berbeda tersebut meliputi perbedaan kedudukan sosial,ras, etnik, agama, bahasa, nilai, dan norma. 

Integrasi Nasional :
Integrasi Nasional adalah penyatuan bagian-bagian yang berbeda dari suatu masyarakat menjadi suatu keseluruhan yang lebih utuh atau memadukan masyarakat-masyarakat kecil yang banyak jumlahnya menjadi suatu bangsa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa integrasi bangsa merupakan kemampuan pemerintah yang semakin meningkat untuk menerapkan kekuasaannya di seluruh wilayah (Mahfud MD, 1993: 71).

Sumber :
http://dadangdaelimi.wordpress.com/2013/01/06/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://id.wikipedia.org/wiki/Masyarakat
http://id.wikipedia.org/wiki/Desa
http://id.wikipedia.org/wiki/Kota
http://egggii.wordpress.com/2012/11/25/pertentangan-sosial-dan-integrasi-masyarakat/
http://ediz11.wordpress.com/2011/11/19/ilmu-sosial-dasar-bab-viii/
http://wawan-junaidi.blogspot.com/2012/03/pengertian-masyarakat.
http://fikrigundar.blogspot.com/2012/01/pengertian-masyarakat-perkotaan.html
http://fadlyghopal.wordpress.com/2010/12/04/masyarakat-perkotaan-dan-masyarakat-pedesaan/
http://bimanovakh.blogspot.com/2011/01/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek.html
http://fharyhadiyan.wordpress.com/2010/11/07/masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan/
http://unsurdesadanfungsidesa.blogspot.com/
http://lorentfebrian.wordpress.com/semua-halaman-saya/perbedaan-masyarakat-kota-dengan-masyarakat-desa/